Beranda | Artikel
Hukum Kloning Manusia
Kamis, 24 April 2014

Kloning maksudnya adalah menciptakan duplikat organisme melalui mekanisme aseksual (tanpa proses seksual)

Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman.

Ada dua metode kloning:

1.Kloning manusia a metode bayi tabung.

Hal ini sudah kami bahas dalam tulisan berikut:

Pro-kontra Bayi Tabung

Hukum Hamil Fertilisasi Di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)

 

2.kloning manusia dengan menggunakan sel somatik sebagai sumber gen

Pada Metde ini kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.

Metode inilah yang akan kami bahas:

Hukum metode ini adalah HARAM

Dengan beberapa alasan:
Pertama:

Caranya tidak alami sebagaimana sunnatullah, yaitu dengan proses seksual di mana ada air mani yang memancar dan ditumpahkan ke dalam rahim.

Allah Ta’alaberfirman,

وَأَنَّهُخَلَقَالزَّوْجَيْنِالذَّكَرَوَالأُنثَى (٤٥) مِننُّطْفَةٍإِذَاتُمْنَى (٤٦)

“Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan.” (an-Najm, 53: 45-46)

Dalam ayat lain dinyatakan pula,

Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” ( al-Qiyamah, 75: 37-38).

 

Kedua:

Anak hasil kloning tidak memiliki bapak. Padahal sangat jelas peran bapaka dalam nasab dan urusan anak. firman Allah Ta’ala,

ياأَيُّهَاالنَّاسُإِنَّاخَلَقْناكُمْمِنْذَكَرٍوَأُنْثىوَجَعَلْناكُمْشُعُوباًوَقَبائِلَلِتَعارَفُواإِنَّأَكْرَمَكُمْعِنْدَاللَّهِأَتْقاكُمْإِنَّاللَّهَعَلِيمٌخَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” ( al-Hujurât, 49: 13)

Dan bapak sangat penting dalam urusan nasab, karena seseorang akan dipanggil dengan nasab bapaknya. Allah Ta’ala berfirman.

ادْعُوهُمْلآبَائِهِمْهُوَأَقْسَطُعِندَاللَّهِفَإِنلَّمْتَعْلَمُواآبَاءهُمْفَإِخْوَانُكُمْفِيالدِّينِوَمَوَالِيكُمْوَلَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌفِيمَاأَخْطَأْتُمبِهِوَلَكِنمَّاتَعَمَّدَتْقُلُوبُكُمْوَكَانَاللَّهُغَفُورًارَّحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [Maula-maula ialah: seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb. 33: 5).

 

Ketiga: 

Kloning bisa mengacaukan nasab dan bisa menasabkan seseorang pada bukan nasabnya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى إلى غير مواليه, فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين, لايقبل الله منه يوم القيامة صرفا ولا عدلا

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”[1]

 

Berikut beberapa fatwa dan keterangan ulama mengenai kloning manusia:

1.fatwa syabakah islamiyah

والاستنساخ كذلك يؤدي إلى الاستغناء عن الزواج، ويشجع عمليات الإجهاض، ويهدم المجتمعات، ويجرد الإنسان من إنسانيته، إلى غير ذلك من الأضرار والمفاسد. ولهذه الأسباب وغيرها كان القول بتحريم الاستنساخ البشري الحديث، هو القول

“Kloning seperti ini bisa menyebabkan seseorang tidak butuh terhadap pernikahan, menyebabakan terjadinya keguguran, memusnahkan masyarakat, menghilangkan sifat kemanusiaan dan lainbahaya serta mafsadat lainnya. Karena sebab ini maka pendapat yang mengharamkan kloning manusia merupakan pendapat yang benar.”[2]

 

2.Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami

تحريم الاستنساخ البشري بطريقتيه المذكورتين أو بأي طريقة أخرى تؤدي إلى التكاثر البشري.

“Haramnya kloning manusia dengan cara apapun yang bisa memperbanyak jumlah manusia”[3]

 

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr.  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

[1] HR Muslim, no. 3314 dan 3373

[2] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=31734

[3] Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32634

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-kloning-manusia.html